CahyoBudiSantoso
Sebuah ikhtiar untuk perubahan.....
Selasa, 26 Juni 2012
Syeikh Abul Hasan Asy-Syadzily
Barangsiapa memutuskan diri untuk tidak mengurus dirinya dan melimpahkan urusannya pada Allah; memutuskan pilihannyahanya pada pilihan Allah; memutuskan pandangannya hanya memandang Allah; memutuskan kebaikannya hanya pada ilmu Allah disebabkan oleh disiplin kepatuhan dan ridhanya; kepasrahan total dan tawakalnya pada Allah; maka Allah benar-benar menganugerahkan kebaikan nurani hati, yang juga disertai dengan dzikir, tafakkur dan hal-hal lain yang sangat istimewa.
Senin, 28 Mei 2012
"code ajaib" Subhanallah...
@+[152067074914:0]
@+[226335714098484:0]
@+[261965570521620:0]
@+[234251253304664:0]
@+[306721246006398:0]
@+[266307150082858:0]
Copy semua code lalu paste / tulis semuanya di coment di bawah ini.
Hapus smua tanda +
kemudian tekan enter
lihat Apa yg terjadi ???
Silahkan dishare tulisan diatas ke FB anda
http:// pembinaanpribadi.blogspot.com/ 2012/05/ kode-ajaib-di-fb-subhanallah.ht ml
@+[152067074914:0]
@+[226335714098484:0]
@+[261965570521620:0]
@+[234251253304664:0]
@+[306721246006398:0]
@+[266307150082858:0]
Copy semua code lalu paste / tulis semuanya di coment di bawah ini.
Hapus smua tanda +
kemudian tekan enter
lihat Apa yg terjadi ???
Silahkan dishare tulisan diatas ke FB anda
http://
Kamis, 17 Mei 2012
DICARI, PASIEN SAKIT DIABET !
Saya dapat amanah dari seorang sahabat. Dia sedang mencari 3 orang yang menderita sakit diabet parah (luka sudah membusuk) untuk dirawat secara cuma-cuma dengan ramuan herbal. Untuk di rawat di Batam.
Bila ada pasien seperti dimaksud, silahkan langsung call Pak Muhajir 085264407468
Saya dapat amanah dari seorang sahabat. Dia sedang mencari 3 orang yang menderita sakit diabet parah (luka sudah membusuk) untuk dirawat secara cuma-cuma dengan ramuan herbal. Untuk di rawat di Batam.
Bila ada pasien seperti dimaksud, silahkan langsung call Pak Muhajir 085264407468
Rabu, 16 Mei 2012
PINTAR-BODOH, sama saja...
MISKIN-KAYA, sama saja...
KIKIR-DERMAWAN, sama saja...
AHLI MAKSIAT-AHLI IBADAH, sama saja...
Sama-sama MATI, dimasukkan kedalam tanah yang ukurannyapun +/- sama, sama-sama 1X2 meter.
Yang membedakan cuma satu, TAQWA-nya...
Wahai manusia, ingatlah waktu kematianmu...Waktu kematianmu cuma ada 2, kalau tidak siang atau malam....kalau tidak saat matahari bersinar atau saat bulan bersinar...kalau tidak sekarang atau nanti....kalau tidak saat tarikan napas atau saat hempusan napas...
Oleh karena itu, jagalah WUDLU-mu agar senantiasa engkau dalam keadaan suci terus menerus, jagalah HATI-mu agar senantiasa mengingat ALLOH dan jagalah AMAL SOLEH-mu agar saat menghadap-Nya engkau dalam keadaan suci, mengingat-Nya dan dalam keadaan berbuat kebaikan.
MISKIN-KAYA, sama saja...
KIKIR-DERMAWAN, sama saja...
AHLI MAKSIAT-AHLI IBADAH, sama saja...
Sama-sama MATI, dimasukkan kedalam tanah yang ukurannyapun +/- sama, sama-sama 1X2 meter.
Yang membedakan cuma satu, TAQWA-nya...
Wahai manusia, ingatlah waktu kematianmu...Waktu kematianmu cuma ada 2, kalau tidak siang atau malam....kalau tidak saat matahari bersinar atau saat bulan bersinar...kalau tidak sekarang atau nanti....kalau tidak saat tarikan napas atau saat hempusan napas...
Oleh karena itu, jagalah WUDLU-mu agar senantiasa engkau dalam keadaan suci terus menerus, jagalah HATI-mu agar senantiasa mengingat ALLOH dan jagalah AMAL SOLEH-mu agar saat menghadap-Nya engkau dalam keadaan suci, mengingat-Nya dan dalam keadaan berbuat kebaikan.
(Status FB-ku pada 15 Mei 2012)
Selasa, 15 Mei 2012
TENTANG MARAH
Tulisan ini adalah status saya di FB pada hari ini 15 Mei 2012...saya share di blog saya ini, mudah-mudahan bermanfaat....
Beberapa hari yang lalu ada "timeline" ke saya yang bertanya, kira-kira intinya "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Waktu itu kesibukan saya luar biasa, sehingga belum sempat membalasnya. Mudah-mudahan sharing status ini bisa menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus share untuk yang lainnya.
Sebelum ke inti permasalahan (tentang bagaimana cara mengatasi marah), tentu saya dan Anda bertanya "Apa sebab kita marah ?". Kalau kita marah, tentu ada sebabnya.
Menurut saya, kita bisa marah sebabnya cuma satu yaitu karena "apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan". Kita menyadari bahwa apa yang kita inginkan belum tentu sesuai dengan kenyataan. Misal kita menginginkan anak kita pandai (nilainya tidak jelek), namun kenyataannya...ketika disuruh belajar, malah lebih suka main....akibatnya muncul kesal, jengkel dan MARAH. Maka keluarlah omelan, hardikan, bahkan cacian....Kadang-kadang, nama-nama hewan dalam kebun binatangpun, keluar tanpa terkontrol....Naik pitam, namanya....
Jika dilihat dari sisi qolbu, marah itu bisa disebabkan karena hati yang kotor. Kotornya hari karena kita banyak maksiat dan banyak lalai dari Alloh SWT. Jika hati sudah kotor, maka hinggap penyakit "merasa benar sendiri", egois dan nafsu. Ibarat cermin, jika cermin kotor maka tidak dapat digunakan untuk berkaca...Jika hati kotor, tidak dapat lagi membedakan, mana benar dan mana salah...
Kalau sudah demikian, bagaimana mengatasinya ? Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, "Jika seseorang diantara kalian SEDANG MARAH dengan BERDIRI, hendaklah dia DUDUK. Jika belum tenang, hendaklah dia BERBARING"
Berdasarkan hadist diatas, jika kita marah dalam keadaan berdiri disuruh duduk...jika belum tenang, segera berbaring....
Suatu saat, mungkin kita sedang dimarahi orang lain...atau lagi marah-an dengan seseorang...Tentu kita bertanya, bagaimana menyikapi/menghadapi orang yang sedang marah tersebut ? Dari pengalaman saya, sikap ataupun cara kita menghadapinya adalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia". Artinya kita masuk menyelami perasaan dia. Contoh jika kita sedang marah-an dengan pasangan (istri/suami) tentang suatu hal. Maka sebaiknya salah satu pihak mencoba untuk mengalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia", cobalah melihat masalah yang sedang terjadi dari sisi pasangan kita (istri/suami). Misal "ooo...istriku mungkin lagi capek karena seharian sibuk masak, ngurusi anak, belanja, cuci dll...pantas dia marah...Sudahlah, biar kudengar apa yang dia omelin. Toh, nanti akan capek dan diem sendiri....". Mengalah sedikit namun untuk kebaikan.
Coba bayangkan, jika tidak ada yang mau mengalah....Misal ketika istri marah, suamipun ikut marah....kira-kira, apa yang tejadi ? Mungkin...piring beterbangan, nama-nama hewan terdengar berganti-ganti-an...Masing-mas ing pihak merasa benar...tidak ada yang mau mengalah....Ribut dan tidak terkendali....
Jadi, jika menghadapi orang yang sedang marah, lihatlah dan rasakan dari sisi orang tersebut...Mengalah untuk menang...
Kembali ke inti pertanyaan, "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Menurut saya, rasa marah itu tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dikendalikan...Bagaimana cara mengendalikannya ? Caranya dengan banyak latihan/riyadhoh cara diatas dan juga banyak-banyak istighfar...Dengan banyak istighfar...hati akan menjadi bersih...bersihnya hati, melembutkan pikiran dan tindakan kita.
Kadang-kadang, jika sudah marah atau dimarahi orang lain, yang tertinggal adalah sakit hati. Jika sudah sakit hati, pikiran tidak tenang...Yang terpikirkan adalah sakit hatinya....Bagaimaina menghilangkan rasa sakit hati ? Sederhana, IKLAS....Nyatakan dalam hati bahwa semua yang terjadi adalah takdir dari Yang Maha Kuasa...Kita tiada kuasa apapun....
Akhirnya, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang salah. Walohu'alam...(hanya Alloh Yang Maha Tahu)
Tulisan ini adalah status saya di FB pada hari ini 15 Mei 2012...saya share di blog saya ini, mudah-mudahan bermanfaat....
Beberapa hari yang lalu ada "timeline" ke saya yang bertanya, kira-kira intinya "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Waktu itu kesibukan saya luar biasa, sehingga belum sempat membalasnya. Mudah-mudahan sharing status ini bisa menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus share untuk yang lainnya.
Sebelum ke inti permasalahan (tentang bagaimana cara mengatasi marah), tentu saya dan Anda bertanya "Apa sebab kita marah ?". Kalau kita marah, tentu ada sebabnya.
Menurut saya, kita bisa marah sebabnya cuma satu yaitu karena "apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan". Kita menyadari bahwa apa yang kita inginkan belum tentu sesuai dengan kenyataan. Misal kita menginginkan anak kita pandai (nilainya tidak jelek), namun kenyataannya...ketika disuruh belajar, malah lebih suka main....akibatnya muncul kesal, jengkel dan MARAH. Maka keluarlah omelan, hardikan, bahkan cacian....Kadang-kadang, nama-nama hewan dalam kebun binatangpun, keluar tanpa terkontrol....Naik pitam, namanya....
Jika dilihat dari sisi qolbu, marah itu bisa disebabkan karena hati yang kotor. Kotornya hari karena kita banyak maksiat dan banyak lalai dari Alloh SWT. Jika hati sudah kotor, maka hinggap penyakit "merasa benar sendiri", egois dan nafsu. Ibarat cermin, jika cermin kotor maka tidak dapat digunakan untuk berkaca...Jika hati kotor, tidak dapat lagi membedakan, mana benar dan mana salah...
Kalau sudah demikian, bagaimana mengatasinya ? Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, "Jika seseorang diantara kalian SEDANG MARAH dengan BERDIRI, hendaklah dia DUDUK. Jika belum tenang, hendaklah dia BERBARING"
Berdasarkan hadist diatas, jika kita marah dalam keadaan berdiri disuruh duduk...jika belum tenang, segera berbaring....
Suatu saat, mungkin kita sedang dimarahi orang lain...atau lagi marah-an dengan seseorang...Tentu kita bertanya, bagaimana menyikapi/menghadapi orang yang sedang marah tersebut ? Dari pengalaman saya, sikap ataupun cara kita menghadapinya adalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia". Artinya kita masuk menyelami perasaan dia. Contoh jika kita sedang marah-an dengan pasangan (istri/suami) tentang suatu hal. Maka sebaiknya salah satu pihak mencoba untuk mengalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia", cobalah melihat masalah yang sedang terjadi dari sisi pasangan kita (istri/suami). Misal "ooo...istriku mungkin lagi capek karena seharian sibuk masak, ngurusi anak, belanja, cuci dll...pantas dia marah...Sudahlah, biar kudengar apa yang dia omelin. Toh, nanti akan capek dan diem sendiri....". Mengalah sedikit namun untuk kebaikan.
Coba bayangkan, jika tidak ada yang mau mengalah....Misal ketika istri marah, suamipun ikut marah....kira-kira, apa yang tejadi ? Mungkin...piring beterbangan, nama-nama hewan terdengar berganti-ganti-an...Masing-mas
Jadi, jika menghadapi orang yang sedang marah, lihatlah dan rasakan dari sisi orang tersebut...Mengalah untuk menang...
Kembali ke inti pertanyaan, "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Menurut saya, rasa marah itu tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dikendalikan...Bagaimana cara mengendalikannya ? Caranya dengan banyak latihan/riyadhoh cara diatas dan juga banyak-banyak istighfar...Dengan banyak istighfar...hati akan menjadi bersih...bersihnya hati, melembutkan pikiran dan tindakan kita.
Kadang-kadang, jika sudah marah atau dimarahi orang lain, yang tertinggal adalah sakit hati. Jika sudah sakit hati, pikiran tidak tenang...Yang terpikirkan adalah sakit hatinya....Bagaimaina menghilangkan rasa sakit hati ? Sederhana, IKLAS....Nyatakan dalam hati bahwa semua yang terjadi adalah takdir dari Yang Maha Kuasa...Kita tiada kuasa apapun....
Akhirnya, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang salah. Walohu'alam...(hanya Alloh Yang Maha Tahu)
Oleh
Cahyo Budi Santoso
(Dosen Fakultas Ekonomi – Universitas Riau
Kepulauan dan
Kepala Cabang BMH Kepulauan Riau)
Kepala Cabang BMH Kepulauan Riau)
Batam Pos, 11 Mei 2012
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu. Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, menjadikan
dana zakat sebagai sumber dana yang potensial untuk pemberdayaan. Tujuan zakat
pada hakikatnya adalah untuk menjamin keadilan distribusi harta, mengentaskan
kemiskinan dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Agar pengelolaan
zakat tepat sesuai dengan tujuannya, maka zakat harus dikelola secara baik dan
professional. Lahirnya UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dirasa
tepat untuk mendukung efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Sebelum UU ini lahir, sudah ada
UU tentang Pengelolaan Zakat yaitu UU No.38 Tahun 1999. Namun perkembangan
pengelolaan zakat yang begitu dinamis (hingga 2009 telah berdiri 402 OPZ
(Arsitektur Zakat Indonesia, 2009 dalam Kuntarno, 2011) sehingga dirasakan UU
No.38 Tahun 1999 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti. Lahirnya UU No.23 Tahun 2011 tentu menimbulkan dampak, disatu
sisi semakin memberikan kepastian hukum tentang pengelolaan zakat, disisi lain
menimbulkan implikasi, peluang dan tantangan. Tulisan ini mencoba untuk
menganalisis mengenai Implikasi, Peluang dan Tantangan tersebut. Dengan harapan
agar dapat menjadi informasi sekaligus pertimbangan dalam pengelolaan zakat,
baik bagi pemerintah, muzaki, mustahik, akademisi dan khususnya bagi lembaga
pengelola zakat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
Implikasi
1.
Jaminan kepastian hukum
a.
Bagi muzaki
Setiap
muzaki wajib memperoleh bukti setoran zakat. Bukti pembayaran zakat ini dapat
dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pasal 23). Namun tidak semua
bukti pembayaran zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak,
hanya bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola zakat resmi saja
yang diakui sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak. Lembaga pengelola
zakat resmi adalah yang resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama (pasal 18)
b.
Bagi mustahik
Setiap
mustahik berhak mendapatkan zakat (pasal 26), artinya orang miskin mendapatkan
pengakuan secara hukum bahwa dirinya dijamin mendapatkan dana zakat. Bukan saja
orang miskin tetapi juga orang fakir, orang berhutang, muallaf, budak, pejuang
dijalan Alloh, ibnu sabil dan pengelola zakat, mendapat zakat. Kepastian hukum
bagi mustahik sebenarnya sudah ada dalam Al Qur’an dalam Surat At Taubah ayat
60, namun dalam pandangan hukum positif, undang-undang menjadi perangkat hukum
yang diakui. Sehingga semakin memperkokoh dan menegaskan tentang isi Al Qur’an.
c.
Bagi pengelola zakat
1)
UU ini menegaskan
bahwa pengelolaan zakat adalah menjadi domain Negara. Sehingga pengelolaan
zakat yang selama ini terdikotomi dalam 2 kelompok, yaitu BAZ dan LAZ, dimana
BAZ sebagai reseprentatif dari Negara dan LAZ sebagai representatif dari
masyarakat, maka sekarang hanya BAZNAS saja (pasal 6). Peran dan eksistensi
masyarakat dalam pengelolaan zakat tetap diakui dalam bentuk LAZ yang sebatas
menjalankan tugas untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat (pasal 17).
2)
Eksistensi Negara
sebagai otoritas pengelola zakat juga ditegaskan tentang larangan perorangan
bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang (pasal 38)
3)
BAZNAS dan LAZ
wajib membuat laporan secara berkala (pasal 29). Pelaporan kegiatan pengelolaan
oleh BAZNAS dan LAZ, berarti pengelola zakat dituntut untuk senantiasa
meningkatkan kepercayaan dan profesionalismenya kepada para muzaki. Sehingga
diharapkan dapat menarik muzaki bukan saja dari dalam negeri tetapi juga dari
luar negeri khususnya Negara-negara dari jazirah arab dan Timur Tengah.
2.
Peningkatan dukungan pemerintah
a.
UU ini sebagai
“tools” pemerintah untuk melakukan program promosi dan sosialisasi tentang
pengelolaan zakat. Dengan demikian masyarakat semakin paham tentang arti dan
peran penting pengelolaan zakat di Indonesia.
b.
Negara mengalokasikan
pembiayaan untuk BAZNAS dari APBN (pasal 30) dan untuk BAZNAS provinsi atau
kabupaten/kota dari APBD (pasal 31)
c. Memperluas dukungan layanan kepada masyarakat, baik
muzaki maupun mustahik. BAZNAS dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri serta
serta membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya,
dan tempat lainnya (pasal 16). Hal ini semakin mendekatkan diri kepada
masyarakat dalam layanan zakat.
3.
Penerbitan dan/atau penyesuaian peraturan pelaksana
(yang terkait) dengan UU No.23 Tahun 2011, seperti peraturan merintah, peraturan menteri dan peraturan daerah.
Hingga tulisan di buat, penulis belum menemukan peraturan pemerintah dam
peraturan menteri yang terkait dengan hal ini. Bagi provinsi dan kabupaten/kota
yang telah mempunyai peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, kedepannya
diharapkan perlu disesuaikan dengan UU ini agar tidak terjadi tumpang tindih
dalam pengelolaan.
PELUANG
1.
Organisasi kemasyaratan mendirikan LAZ
Salah
satu syarat pendirian LAZ adalah berbadan hukum dan terdaftar sebagai
organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan
sosial (pasal 18 ayat 2). Dengan demikian ormas mempunyai peluang yang lebih
besar untuk menjadi LAZ dari pada yayasan biasa.
2.
Jenis dana yang dikelola banyak
BAZNAS
dan LAZ tidak hanya mengelola dana zakat tapi juga boleh mengelola dana selain
zakat yaitu infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (pasal 28). Dengan
banyaknya jumlah dana yang boleh dikelola oleh BAZNAS dan LAZ, diharapkan dapat
mendorong pengelola untuk kreatif dalam menciptakan program-program untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga tujuan pengelolaan zakat dapat
tercapai secara efektif.
3.
Pembentukan Lembaga Pemantau dan Pengawas Lembaga
Pengelola Zakat
Peran
serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan (pasal 35) dapat diwujudkan
dengan mengakses informasi pengelolaan zakat dan memberikan saran untuk
peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ. Untuk mendukung peran serta masyarakat
tersebut, perlu dibentuk lembaga khusus yang bertugas memantau dan mengawasi
lembaga pengelola zakat. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat
yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, masyarakat dapat menyampaikan keluhan
tersebut melalui lembaga pemantau dan pengawas lembaga pengelola zakat.
TANTANGAN
1.
Untuk mendirikan LAZ tidak semudah dulu.
Khususnya
untuk LAZ di daerah. Dua persyaratan yang menurut penulis berat adalah terdaftar
sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan,
dakwah, dan sosial (pasal 18 ayat 2) dan harus mendapat izin dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (pasal 18 ayat 1). Sebagaimana kita ketahui
bahwa penggelola zakat di daerah sebagian besar semuanya berbasiskan potensi lokal
yang belum tentu berbentuk organisasi kemasyaratan Islam bidang pendidikan,
dakwah dan sosial. Sehingga tidak mudah untuk mendirikan sebuah LAZ di daerah.
2.
Lembaga penyelesai sengketa
Dalam
hal muzaki maupun amil lalai dalam menjalankan kewajibannya, ataupun mustahik
yang mengadukan belum mendapat bantuan dari zakat, kemana mereka akan
mengadukan ? Jika muzaki lalai menunaikan zakat, siapa yang menindaknya ? Jika
amil lalai, siapa yang menindaknya ? Jika mustahik mengadukan tidak mendapatkan
hak zakat, kemana dia mengadu dan siapa yang akan menangani sengketa antara
mustahik dengan amil ? Untuk itulah perlu dibentuk lembaga penyelesai sengketa.
3.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Insani
Pengelolaan
zakat yang baik sangat tergantung dari tenaga yang mengelolanya, amil. Masih
minimnya lulusan berlatar belakang pendidikan zakat, menjadi salah satu faktor
pendorong belum optimalnya pengelolaan zakat. Untuk itu diperlukan perencanaan
yang strategis dalam rangka menciptakan Sumber Daya Insani yang siap dan
professional dibidang zakat.
Akhirnya, dengan semangat
Membangun Peradaban Zakat, kita terus mendorong dunia perzakatan di Indonesia
semakin maju. Bagaimana kiprah para muzaki, mustahik, amil, dan pemerintah
pasca lahirnya UU terdiri dari 47 pasal, 11 bab dan 51 butir ini ?
Mari kita dukung bersama.
Batam, 3 Mei 2012
Cahyo Budi Santoso
"Alhamdulillah saya sudah telaah tulisan antum. Menurut saya sudah sangat lugas dan jelas serta sangat memahami UU No.23/2011 sekaligus sosialisasinya terakhir sudah sepantasnya kami mengucapkan jazakumullkhair" Zulkifli Aka (Kepala Kemenag Kota Batam)
"Alhamdulillah saya sudah telaah tulisan antum. Menurut saya sudah sangat lugas dan jelas serta sangat memahami UU No.23/2011 sekaligus sosialisasinya terakhir sudah sepantasnya kami mengucapkan jazakumullkhair" Zulkifli Aka (Kepala Kemenag Kota Batam)
Kamis, 19 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)