Selasa, 26 Juni 2012


Syeikh Abul Hasan Asy-Syadzily
Barangsiapa  memutuskan diri untuk tidak mengurus dirinya dan melimpahkan urusannya pada Allah; memutuskan pilihannyahanya pada pilihan Allah;  memutuskan pandangannya  hanya memandang Allah;  memutuskan kebaikannya hanya pada ilmu Allah disebabkan oleh disiplin kepatuhan dan ridhanya; kepasrahan total dan  tawakalnya pada Allah; maka Allah benar-benar menganugerahkan kebaikan  nurani hati, yang juga disertai dengan dzikir, tafakkur dan hal-hal lain yang sangat istimewa.

Senin, 28 Mei 2012

‎"code ajaib" Subhanallah...

@+[152067074914:0]
@+[226335714098484:0]
@+[261965570521620:0]
@+[234251253304664:0]
@+[306721246006398:0]
@+[266307150082858:0]

Copy semua code lalu paste / tulis semuanya di coment di bawah ini.
Hapus smua tanda +
kemudian tekan enter
lihat Apa yg terjadi ???
Silahkan dishare tulisan diatas ke FB anda

http://pembinaanpribadi.blogspot.com/2012/05/kode-ajaib-di-fb-subhanallah.html

Kamis, 17 Mei 2012

DICARI, PASIEN SAKIT DIABET !


Saya dapat amanah dari seorang sahabat. Dia sedang mencari 3 orang yang menderita sakit diabet parah (luka sudah membusuk) untuk dirawat secara cuma-cuma dengan ramuan herbal. Untuk di rawat di Batam.

Bila ada pasien seperti dimaksud, silahkan langsung call Pak Muhajir 085264407468

Rabu, 16 Mei 2012

PINTAR-BODOH, sama saja...
MISKIN-KAYA, sama saja...
KIKIR-DERMAWAN, sama saja...
AHLI MAKSIAT-AHLI IBADAH, sama saja...

Sama-sama MATI, dimasukkan kedalam tanah yang ukurannyapun +/- sama, sama-sama 1X2 meter.

Yang membedakan cuma satu, TAQWA-nya...

Wahai manusia, ingatlah waktu kematianmu...Waktu kematianmu cuma ada 2, kalau tidak siang atau malam....kalau tidak saat matahari bersinar atau saat bulan bersinar...kalau tidak sekarang atau nanti....kalau tidak saat tarikan napas atau saat hempusan napas...

Oleh karena itu, jagalah WUDLU-mu agar senantiasa engkau dalam keadaan suci terus menerus, jagalah HATI-mu agar senantiasa mengingat ALLOH dan jagalah AMAL SOLEH-mu agar saat menghadap-Nya engkau dalam keadaan suci, mengingat-Nya dan dalam keadaan berbuat kebaikan.



(Status FB-ku pada 15 Mei 2012)

Selasa, 15 Mei 2012

TENTANG MARAH


Tulisan ini adalah status saya di FB pada hari ini 15 Mei 2012...saya share di blog saya ini, mudah-mudahan bermanfaat....


Beberapa hari yang lalu ada "timeline" ke saya yang bertanya, kira-kira intinya "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Waktu itu kesibukan saya luar biasa, sehingga belum sempat membalasnya. Mudah-mudahan sharing status ini bisa menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus share untuk yang lainnya.

Sebelum ke inti permasalahan (tentang bagaimana cara mengatasi marah), tentu saya dan Anda bertanya "Apa sebab kita marah ?". Kalau kita marah, tentu ada sebabnya.

Menurut saya, kita bisa marah sebabnya cuma satu yaitu karena "apa yang diharapkan tidak sesuai dengan kenyataan". Kita menyadari bahwa apa yang kita inginkan belum tentu sesuai dengan kenyataan. Misal kita menginginkan anak kita pandai (nilainya tidak jelek), namun kenyataannya...ketika disuruh belajar, malah lebih suka main....akibatnya muncul kesal, jengkel dan MARAH. Maka keluarlah omelan, hardikan, bahkan cacian....Kadang-kadang, nama-nama hewan dalam kebun binatangpun, keluar tanpa terkontrol....Naik pitam, namanya....

Jika dilihat dari sisi qolbu, marah itu bisa disebabkan karena hati yang kotor. Kotornya hari karena kita banyak maksiat dan banyak lalai dari Alloh SWT. Jika hati sudah kotor, maka hinggap penyakit "merasa benar sendiri", egois dan nafsu. Ibarat cermin, jika cermin kotor maka tidak dapat digunakan untuk berkaca...Jika hati kotor, tidak dapat lagi membedakan, mana benar dan mana salah...

Kalau sudah demikian, bagaimana mengatasinya ? Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita, "Jika seseorang diantara kalian SEDANG MARAH dengan BERDIRI, hendaklah dia DUDUK. Jika belum tenang, hendaklah dia BERBARING"

Berdasarkan hadist diatas, jika kita marah dalam keadaan berdiri disuruh duduk...jika belum tenang, segera berbaring....

Suatu saat, mungkin kita sedang dimarahi orang lain...atau lagi marah-an dengan seseorang...Tentu kita bertanya, bagaimana menyikapi/menghadapi orang yang sedang marah tersebut ? Dari pengalaman saya, sikap ataupun cara kita menghadapinya adalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia". Artinya kita masuk menyelami perasaan dia. Contoh jika kita sedang marah-an dengan pasangan (istri/suami) tentang suatu hal. Maka sebaiknya salah satu pihak mencoba untuk mengalah dengan "memposisikan diri kita seperti dia", cobalah melihat masalah yang sedang terjadi dari sisi pasangan kita (istri/suami). Misal "ooo...istriku mungkin lagi capek karena seharian sibuk masak, ngurusi anak, belanja, cuci dll...pantas dia marah...Sudahlah, biar kudengar apa yang dia omelin. Toh, nanti akan capek dan diem sendiri....". Mengalah sedikit namun untuk kebaikan.

Coba bayangkan, jika tidak ada yang mau mengalah....Misal ketika istri marah, suamipun ikut marah....kira-kira, apa yang tejadi ? Mungkin...piring beterbangan, nama-nama hewan terdengar berganti-ganti-an...Masing-masing pihak merasa benar...tidak ada yang mau mengalah....Ribut dan tidak terkendali....

Jadi, jika menghadapi orang yang sedang marah, lihatlah dan rasakan dari sisi orang tersebut...Mengalah untuk menang...

Kembali ke inti pertanyaan, "Apa tips yang paling mudah, agar kita dapat menghilangkan rasa marah di hati kita?". Menurut saya, rasa marah itu tidak bisa dihilangkan, tapi bisa dikendalikan...Bagaimana cara mengendalikannya ? Caranya dengan banyak latihan/riyadhoh cara diatas dan juga banyak-banyak istighfar...Dengan banyak istighfar...hati akan menjadi bersih...bersihnya hati, melembutkan pikiran dan tindakan kita.

Kadang-kadang, jika sudah marah atau dimarahi orang lain, yang tertinggal adalah sakit hati. Jika sudah sakit hati, pikiran tidak tenang...Yang terpikirkan adalah sakit hatinya....Bagaimaina menghilangkan rasa sakit hati ? Sederhana, IKLAS....Nyatakan dalam hati bahwa semua yang terjadi adalah takdir dari Yang Maha Kuasa...Kita tiada kuasa apapun....

Akhirnya, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika ada yang salah. Walohu'alam...(hanya Alloh Yang Maha Tahu)

IMPLIKASI, PELUANG DAN TANTANGAN PENGELOLAAN ZAKAT (ANALISIS TERHADAP UU NO.23 TAHUN 2011)





Oleh
Cahyo Budi Santoso
(Dosen Fakultas Ekonomi – Universitas Riau Kepulauan dan
Kepala Cabang BMH Kepulauan Riau)

Batam Pos, 11 Mei 2012

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu. Jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, menjadikan dana zakat sebagai sumber dana yang potensial untuk pemberdayaan. Tujuan zakat pada hakikatnya adalah untuk menjamin keadilan distribusi harta, mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat yang tidak mampu. Agar pengelolaan zakat tepat sesuai dengan tujuannya, maka zakat harus dikelola secara baik dan professional. Lahirnya UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dirasa tepat untuk mendukung efektivitas pengelolaan zakat di Indonesia.

Sebelum UU ini lahir, sudah ada UU tentang Pengelolaan Zakat yaitu UU No.38 Tahun 1999. Namun perkembangan pengelolaan zakat yang begitu dinamis (hingga 2009 telah berdiri 402 OPZ (Arsitektur Zakat Indonesia, 2009 dalam Kuntarno, 2011) sehingga dirasakan UU No.38 Tahun 1999 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti. Lahirnya UU No.23 Tahun 2011 tentu menimbulkan dampak, disatu sisi semakin memberikan kepastian hukum tentang pengelolaan zakat, disisi lain menimbulkan implikasi, peluang dan tantangan. Tulisan ini mencoba untuk menganalisis mengenai Implikasi, Peluang dan Tantangan tersebut. Dengan harapan agar dapat menjadi informasi sekaligus pertimbangan dalam pengelolaan zakat, baik bagi pemerintah, muzaki, mustahik, akademisi dan khususnya bagi lembaga pengelola zakat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Implikasi
1.   Jaminan kepastian hukum
a.    Bagi muzaki
Setiap muzaki wajib memperoleh bukti setoran zakat. Bukti pembayaran zakat ini dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pasal 23). Namun tidak semua bukti pembayaran zakat dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak, hanya bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola zakat resmi saja yang diakui sebagai bukti pengurang penghasilan kena pajak. Lembaga pengelola zakat resmi adalah yang resmi dikukuhkan oleh Menteri Agama (pasal 18)
b.    Bagi mustahik
Setiap mustahik berhak mendapatkan zakat (pasal 26), artinya orang miskin mendapatkan pengakuan secara hukum bahwa dirinya dijamin mendapatkan dana zakat. Bukan saja orang miskin tetapi juga orang fakir, orang berhutang, muallaf, budak, pejuang dijalan Alloh, ibnu sabil dan pengelola zakat, mendapat zakat. Kepastian hukum bagi mustahik sebenarnya sudah ada dalam Al Qur’an dalam Surat At Taubah ayat 60, namun dalam pandangan hukum positif, undang-undang menjadi perangkat hukum yang diakui. Sehingga semakin memperkokoh dan menegaskan tentang isi Al Qur’an.
c.    Bagi pengelola zakat
1)    UU ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat adalah menjadi domain Negara. Sehingga pengelolaan zakat yang selama ini terdikotomi dalam 2 kelompok, yaitu BAZ dan LAZ, dimana BAZ sebagai reseprentatif dari Negara dan LAZ sebagai representatif dari masyarakat, maka sekarang hanya BAZNAS saja (pasal 6). Peran dan eksistensi masyarakat dalam pengelolaan zakat tetap diakui dalam bentuk LAZ yang sebatas menjalankan tugas untuk membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat (pasal 17).
2)    Eksistensi Negara sebagai otoritas pengelola zakat juga ditegaskan tentang larangan perorangan bertindak sebagai amil zakat tanpa izin dari pejabat berwenang (pasal 38)
3)    BAZNAS dan LAZ wajib membuat laporan secara berkala (pasal 29). Pelaporan kegiatan pengelolaan oleh BAZNAS dan LAZ, berarti pengelola zakat dituntut untuk senantiasa meningkatkan kepercayaan dan profesionalismenya kepada para muzaki. Sehingga diharapkan dapat menarik muzaki bukan saja dari dalam negeri tetapi juga dari luar negeri khususnya Negara-negara dari jazirah arab dan Timur Tengah.

2.   Peningkatan dukungan pemerintah
a.    UU ini sebagai “tools” pemerintah untuk melakukan program promosi dan sosialisasi tentang pengelolaan zakat. Dengan demikian masyarakat semakin paham tentang arti dan peran penting pengelolaan zakat di Indonesia.
b.    Negara mengalokasikan pembiayaan untuk BAZNAS dari APBN (pasal 30) dan untuk BAZNAS provinsi atau kabupaten/kota dari APBD (pasal 31)
c.    Memperluas dukungan layanan kepada masyarakat, baik muzaki maupun mustahik. BAZNAS dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta  serta membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya (pasal 16). Hal ini semakin mendekatkan diri kepada masyarakat dalam layanan zakat.

3.    Penerbitan dan/atau penyesuaian peraturan pelaksana (yang terkait) dengan UU No.23 Tahun 2011, seperti peraturan merintah, peraturan menteri dan peraturan daerah. Hingga tulisan di buat, penulis belum menemukan peraturan pemerintah dam peraturan menteri yang terkait dengan hal ini. Bagi provinsi dan kabupaten/kota yang telah mempunyai peraturan daerah tentang pengelolaan zakat, kedepannya diharapkan perlu disesuaikan dengan UU ini agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengelolaan.

PELUANG
1.   Organisasi kemasyaratan mendirikan LAZ
Salah satu syarat pendirian LAZ adalah berbadan hukum dan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial (pasal 18 ayat 2). Dengan demikian ormas mempunyai peluang yang lebih besar untuk menjadi LAZ dari pada yayasan biasa.
2.   Jenis dana yang dikelola banyak
BAZNAS dan LAZ tidak hanya mengelola dana zakat tapi juga boleh mengelola dana selain zakat yaitu infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (pasal 28). Dengan banyaknya jumlah dana yang boleh dikelola oleh BAZNAS dan LAZ, diharapkan dapat mendorong pengelola untuk kreatif dalam menciptakan program-program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga tujuan pengelolaan zakat dapat tercapai secara efektif.
3.   Pembentukan Lembaga Pemantau dan Pengawas Lembaga Pengelola Zakat
Peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan (pasal 35) dapat diwujudkan dengan mengakses informasi pengelolaan zakat dan memberikan saran untuk peningkatan kinerja BAZNAS dan LAZ. Untuk mendukung peran serta masyarakat tersebut, perlu dibentuk lembaga khusus yang bertugas memantau dan mengawasi lembaga pengelola zakat. Apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, masyarakat dapat menyampaikan keluhan tersebut melalui lembaga pemantau dan pengawas lembaga pengelola zakat.


TANTANGAN
1.   Untuk mendirikan LAZ tidak semudah dulu.
Khususnya untuk LAZ di daerah. Dua persyaratan yang menurut penulis berat adalah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial (pasal 18 ayat 2) dan harus mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (pasal 18 ayat 1). Sebagaimana kita ketahui bahwa penggelola zakat di daerah sebagian besar semuanya berbasiskan potensi lokal yang belum tentu berbentuk organisasi kemasyaratan Islam bidang pendidikan, dakwah dan sosial. Sehingga tidak mudah untuk mendirikan sebuah LAZ di daerah.
2.   Lembaga penyelesai sengketa
Dalam hal muzaki maupun amil lalai dalam menjalankan kewajibannya, ataupun mustahik yang mengadukan belum mendapat bantuan dari zakat, kemana mereka akan mengadukan ? Jika muzaki lalai menunaikan zakat, siapa yang menindaknya ? Jika amil lalai, siapa yang menindaknya ? Jika mustahik mengadukan tidak mendapatkan hak zakat, kemana dia mengadu dan siapa yang akan menangani sengketa antara mustahik dengan amil ? Untuk itulah perlu dibentuk lembaga penyelesai sengketa.
3.   Peningkatan kualitas Sumber Daya Insani
Pengelolaan zakat yang baik sangat tergantung dari tenaga yang mengelolanya, amil. Masih minimnya lulusan berlatar belakang pendidikan zakat, menjadi salah satu faktor pendorong belum optimalnya pengelolaan zakat. Untuk itu diperlukan perencanaan yang strategis dalam rangka menciptakan Sumber Daya Insani yang siap dan professional dibidang zakat.

Akhirnya, dengan semangat Membangun Peradaban Zakat, kita terus mendorong dunia perzakatan di Indonesia semakin maju. Bagaimana kiprah para muzaki, mustahik, amil, dan pemerintah pasca lahirnya UU terdiri dari 47 pasal, 11 bab dan  51 butir ini ? Mari kita dukung bersama.


Batam, 3 Mei 2012



Cahyo Budi Santoso


"Alhamdulillah saya sudah telaah tulisan antum. Menurut saya sudah sangat lugas dan jelas serta sangat memahami UU No.23/2011 sekaligus sosialisasinya terakhir sudah sepantasnya kami mengucapkan jazakumullkhair" Zulkifli Aka (Kepala Kemenag Kota Batam)