Kamis, 18 Agustus 2011

BEDA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Rubrik Konsultasi Zakat BMH KEPULAUAN RIAU – Batam Pos edisi 1 Ramadhan 1432 H (1 Agustus 2011)

BEDA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Pertanyaan :
Ustadz, mohon penjelasannya menggenai apa bedanya Infak, Zakat dan Sedekah ? Terimakasih atas penjelasannya.
Titi
Batam Centre-Batam


Jawaban:
Secara umum, pengertian zakat adalah sejumlah harta tertentu yang dengan syarat-syarat tertentu diberikan kepada orang-orang tertentu.
Dalam zakat ada istilah nishab dan haul. Nishab adalah batas ukuran (ketentuan) dikeluarkannya zakat. Misal 85 gram emas untuk zakat perhiasan, 30 ekor untuk zakat peternakan (sapi), 40 ekor untuk zakat peternakan kambing dlsbnya. Haul adalah batas waktu dikeluarkannya zakat. Misal 1 tahun.

Menurut KH Didin Hafidudin, persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu adalah :
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa “Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).”
2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.
5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
Sedangkan infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya.
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang
bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.

Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa , ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya , ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi . Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah SWT.

Wallohu’alam bishowab….


Tidak ada komentar:

Posting Komentar