Kamis, 18 Agustus 2011

ZAKAT UANG DAN EMAS SAYA ?

Rubrik Konsultasi Zakat – BMH Kepulauan Riau – Batam Pos edisi 5 Ramadhan 1432 H (5 Agustus 2011)

ZAKAT UANG DAN EMAS SAYA ?


Pertanyaan :
Ustadz, saya mau nanya. Kalau punya uang Rp 25 juta tambah dengan emas kira-kira (jika diuangkan) sebesar Rp 5 juta, apakah udah wajib dibayar zakatnya ?
Dapi
+627787892084


Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya.
Jika uang dan emas serta orangnya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishab (85 gram emas) dan telah mencapai haul (1 tahun), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. JIka harga emas saat ini harganya Rp 350.000 per gram-nya, maka nishabnya = 85 gram X Rp 350.000 = Rp 29.750.000. Dengan demikian karena uang dan emas Bapak nilainya kurang dari nishab, sehingga tidak wajib zakat.

Namun demikian, sebagai bentuk rasa syukur Bapak dapat berinfak/bersedekah yang besarnya sesuai dengan kesanggupan dan keiklasan Bapak. Apalagi infak di bulan Ramadhan, sangatlah dianjurkan. Pahala kebaikan berinfak dibulan Ramadhan berlipat ganda dibandingkan bulan-bulan diluar Ramadhan.

Demikian penjelasan semoga bermanfaat…Wallohu’alam bishowab….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar