Kamis, 18 Agustus 2011

BERAPA ZAKAT GAJI ANAK SAYA ?

Rubrik Konsultasi Zakat – BMH KEPULAUAN RIAU – Batam Pos edisi 3 Ramadhan 1432 H (3 Agustus 2011)

BERAPA ZAKAT GAJI ANAK SAYA ?

Pertanyaan :
Ustadz, anak saya kerja di sebuah perusahaan di Tanjung Uncang – Batam. Gajinya Rp 2,7 juta / bulan. Kebutuhan hidup Rp 2 juta. Apakah gaji anak saya dizakatkan ? Jika iya, berapa zakatnya ? Kemana dibayarkannya. Mohon penjelasan Ustadz.. Terimakasih.
Ernawati di Kavling Saguba – Batam
085265925047


Jawaban:
Ibu Ernawati yang dirahmati Allah SWT.
Jika gaji atau penghasilan dan orangnya telah memenuhi syarat-syarat zakat, lalu ditambah dengan memenuhi nishab dan telah mencapai haul (saat gaji diterima), maka wajib ketika itu untuk mengeluarkan zakat. Nishab zakat penghasilan adalah 520 Kg beras. Jika harga beras Rp 5.000 / Kg, berarti nishabnya adalah Rp 2.600.000,-. Dengan demikian gaji anak Ibu telah lebih dari nishab (Rp 2,7 juta > Rp 2,6 juta), artinya wajib mengeluarkan zakatnya. Besar zakatnya adalah 2,5% dari Rp 2.700.000,- yaitu Rp 67.500,-. Untuk bulan berikutnya, dihitung kembali sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Lalu kemana zakat tersebut disalurkan ? Jika Ibu mampu menemukan/mendapatkan orang yang berhak menerima zakat (mustahik), Ibu bisa langsung salurkan kepada mereka. Namun apabila Ibu tidak mampu bahkan kesulitan menemukan penerima zakat, Ibu dapat menyalurkannya melalui Lembaga/Badan Zakat. Dengan Ibu menyalurkan melalui Lembaga/Badan, pengelolaan zakat akan terkelola dengan baik, karena mereka mempunyai tanggungjawab untuk memikirkan program-program pemberdayaan untuk mengangkat mustahik menjadi muzaki (pembayar zakat).
Demikian penjelasan, semoga bermanfaat. Wallohu’alam bishowab….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar